Minggu, 24 November 2013

Kecerdasan Emosi dari Goleman

Pengertian :
Menurut Goleman, kecerdasan emosi merupakan kemampuan mengendalikan dorongan emosi, mengenali perasaan diri sendiri dan orang lain dan menjaga hubungan baik dengan orang lain. Kemampuan ini juga mencakup control diri, semangat, dan ketekunan serta kemampuan memotivasi diri sendiri.
Dimensi-dimensinya :
1. Mengenali emosi diri
Ketidakmampuan untuk memahami perasaan yang sebenarnya membuat diri berada dalam kekuasaan perasaan, sehingga tidak peka terhadap perasaan yang akan berakibat buruk terhadap berperilaku
2. Mengelola emosi
Kemampuan menangani perasaan agar perasaan dapat terungkap dengan tepat. Emosi dikatakan berhasil dikelola apabila seseorang mampu menghibur diri ketika mengalami kesedihan, dapat melepas kecemasan, kemurungan atau ketersinggungan dan pulih kembali dari perasaan itu dengan cepat. Sebaliknya orang yang kemampuan mengelola emosinya rendah akan terus menerus dalam keadaan murung, atau bahkan mengalihkan perasaan tersebut kepada hal-hal negative yang merugikan diri sendiri.
3. Memotivasi diri
Dengan kemampuan memotivasi diri yang dimiliki, seseorang akan cenderung memiliki pandangan yang positive dalam menilai segala sesuatu yang terjadi dalam dirinya. Motivasi dihasilkan dari adanya sikap optimism dan harapan. Optimism adalah suatu sikap yang mampu menahan seseorang untuk tidak terjerumus dalam sikap masa bodoh atau tidak acuh, keputusasaan dan depresi pada saat mengalami kekecewaan dan kesulitam hidup. Sedangkan harapan merupakan keyakinan bahwa kita memiliki kemampuan maupun cara untuk mencapai sasaran yang diinginkan. Orang dengan harapan yang tinggi mampu memotivasi diri, lebih fleksibel dalam menentukan cara untuk meraih sasarannya dan lebih mudah mengubah sasarannya apabila tidak mungkin dapat dicapai serta memiliki keberanian untuk memecah tugas yang sangat berat menjadi tugas yang ringan sehingga lebih mudah dalam menyelesaikannya.
4. Mengenali emosi orang lain
Jika seseorang terbuka pada emosi sendiri, maka ia akan lebih terampil dalam memahami perasaan orang lain. Kunci untuk dapat memahami orang lain adalah kemampuan membaca pesan nonverbal, seperti nada bicara, gerak tubuh, dan ekspresi wajah.
5. Membina hubungan dengan orang lain
Tanpa ketrampilan ini, seseorang akan dianggap angkuh, mengganggu, dan tidak berperasaan karena tidak mengerti bagaimana cara dalam berhubungan dengan orang lain.
Alat Ukur :
Untuk melakukan pengukuran kecerdasan emosional, di Indonesia telah dilakukan adaptasi dari alat ukur kecerdasan emosional. Pendekatan pengukuran kecerdasan emosional yang dilakukan Lanawati (1999) menggunakan model dari Goleman dimana setiap itemnya merupakan modifikasi dari alat ukur kecerdasan emosional dari Bar-On yaitu Emotional Question Inventory (EQ-I) dan Trait Meta Mood Scale (TMMS) dari Mayer-Salovey. EQ-I yang disusun Bar-On mengukur 5 skala kecerdasan emosional dengan masing-masing skala memiliki 15 subskala. Sedangkan TMMS mengukur kepekaan terhadap emosi, kejelasan emosi, dan perbaikan emosi.
Berdasarkan hasil modifikasi dari 2 alat ukur diatas, Lanawati menghasilkan alat ukur untuk kecerdasan emosional yang dinamakan Emotional Intelligence Inventory (EII). Alat ukur ini terdiri dari 5 dimensi yaitu Self Awareness (kesadaran diri), Self Control (control diri), Self Motivation (memotivasi diri), Empathy (empati/mengenal emosi), dan Social Skill (keterampilan social). Relawu (2007) dalam penelitiannya menggunakan alat ukur yang telah diadaptasi oleh Lanawati dengan mengurangi 10 item yang tidak di skors karena tidak memiliki keterkaitan dengan kelima dimensi dalam alat ukur tersebut. Hasil uji reliabilitas yang dilakukan oleh Relewu dengan menggunakan Cronbach’s Alpha menunjukkan masing-masing dimensi memiliki nilai alpha ≤ 0.50 yang membuktikan reliabilitas perdimensi hasilnya bagus.

Pendapat :
Menurut saya kecerdasan emosi dapat diukur seperti yang telah dijelaskan di atas, namun hasil dari pengukuran tersebut tidak selalu sepenuhnya falid karena tidak menutup kemungkinan subjek berbohong atau mengada-ngada ketika mengisi questioner yang diberikan.












Kecerdasan Emosi dari Goleman

Pengertian :
Menurut Goleman, kecerdasan emosi merupakan kemampuan mengendalikan dorongan emosi, mengenali perasaan diri sendiri dan orang lain dan menjaga hubungan baik dengan orang lain. Kemampuan ini juga mencakup control diri, semangat, dan ketekunan serta kemampuan memotivasi diri sendiri.
Dimensi-dimensinya :
1.      Mengenali emosi diri
Ketidakmampuan untuk memahami perasaan yang sebenarnya membuat diri berada dalam kekuasaan perasaan, sehingga tidak peka terhadap perasaan yang akan berakibat buruk terhadap berperilaku
2.      Mengelola emosi
Kemampuan menangani perasaan agar perasaan dapat terungkap dengan tepat. Emosi dikatakan berhasil dikelola apabila seseorang mampu menghibur diri ketika mengalami kesedihan, dapat melepas kecemasan, kemurungan atau ketersinggungan dan pulih kembali dari perasaan itu dengan cepat. Sebaliknya orang yang kemampuan mengelola emosinya rendah akan terus menerus dalam keadaan murung, atau bahkan mengalihkan perasaan tersebut kepada hal-hal negative yang merugikan diri sendiri.
3.      Memotivasi diri
Dengan kemampuan memotivasi diri yang dimiliki, seseorang akan cenderung memiliki pandangan yang positive dalam menilai segala sesuatu yang terjadi dalam dirinya. Motivasi dihasilkan dari adanya sikap optimism dan harapan. Optimism adalah suatu sikap yang mampu menahan seseorang untuk tidak terjerumus dalam sikap masa bodoh atau tidak acuh, keputusasaan dan depresi pada saat mengalami kekecewaan dan kesulitam hidup. Sedangkan harapan merupakan keyakinan bahwa kita memiliki kemampuan maupun cara untuk mencapai sasaran yang diinginkan. Orang dengan harapan yang tinggi mampu memotivasi diri, lebih fleksibel dalam menentukan cara untuk meraih sasarannya dan lebih mudah mengubah sasarannya apabila tidak mungkin dapat dicapai serta memiliki keberanian untuk memecah tugas yang sangat berat menjadi tugas yang ringan sehingga lebih mudah dalam menyelesaikannya.
4.      Mengenali emosi orang lain
Jika seseorang terbuka pada emosi sendiri, maka ia akan lebih terampil dalam memahami perasaan orang lain. Kunci untuk dapat memahami orang lain adalah kemampuan membaca pesan nonverbal, seperti nada bicara, gerak tubuh, dan ekspresi wajah.
5.      Membina hubungan dengan orang lain
Tanpa ketrampilan ini, seseorang akan dianggap angkuh, mengganggu, dan tidak berperasaan karena tidak mengerti bagaimana cara dalam berhubungan dengan orang lain.
Alat Ukur :
Untuk melakukan pengukuran kecerdasan emosional, di Indonesia telah dilakukan adaptasi dari alat ukur kecerdasan emosional. Pendekatan pengukuran kecerdasan emosional yang dilakukan Lanawati (1999) menggunakan model dari Goleman dimana setiap itemnya merupakan modifikasi dari alat ukur kecerdasan emosional dari Bar-On yaitu Emotional Question Inventory (EQ-I) dan Trait Meta Mood Scale (TMMS) dari Mayer-Salovey. EQ-I yang disusun Bar-On mengukur 5 skala kecerdasan emosional dengan masing-masing skala memiliki 15 subskala. Sedangkan TMMS mengukur kepekaan terhadap emosi, kejelasan emosi, dan perbaikan emosi.
Berdasarkan hasil modifikasi dari 2 alat ukur diatas, Lanawati menghasilkan alat ukur untuk kecerdasan emosional yang dinamakan Emotional Intelligence Inventory (EII). Alat ukur ini terdiri dari 5 dimensi yaitu Self Awareness (kesadaran diri), Self Control (control diri), Self Motivation (memotivasi diri), Empathy (empati/mengenal emosi), dan Social Skill (keterampilan social). Relawu (2007) dalam penelitiannya menggunakan alat ukur yang telah diadaptasi oleh Lanawati dengan mengurangi 10 item yang tidak di skors karena tidak memiliki keterkaitan dengan kelima dimensi dalam alat ukur tersebut. Hasil uji reliabilitas yang dilakukan oleh Relewu dengan menggunakan Cronbach’s Alpha menunjukkan masing-masing dimensi memiliki nilai alpha ≤ 0.50 yang membuktikan reliabilitas perdimensi hasilnya bagus.

Pendapat :
Menurut saya kecerdasan emosi dapat diukur seperti yang telah dijelaskan di atas, namun hasil dari pengukuran tersebut tidak selalu sepenuhnya falid karena tidak menutup kemungkinan subjek berbohong atau mengada-ngada ketika mengisi questioner yang diberikan.











                                                                                                                       

Kecerdasan Emosi dari Goleman

Pengertian :
Menurut Goleman, kecerdasan emosi merupakan kemampuan mengendalikan dorongan emosi, mengenali perasaan diri sendiri dan orang lain dan menjaga hubungan baik dengan orang lain. Kemampuan ini juga mencakup control diri, semangat, dan ketekunan serta kemampuan memotivasi diri sendiri.
Dimensi-dimensinya :
1.      Mengenali emosi diri
Ketidakmampuan untuk memahami perasaan yang sebenarnya membuat diri berada dalam kekuasaan perasaan, sehingga tidak peka terhadap perasaan yang akan berakibat buruk terhadap berperilaku
2.      Mengelola emosi
Kemampuan menangani perasaan agar perasaan dapat terungkap dengan tepat. Emosi dikatakan berhasil dikelola apabila seseorang mampu menghibur diri ketika mengalami kesedihan, dapat melepas kecemasan, kemurungan atau ketersinggungan dan pulih kembali dari perasaan itu dengan cepat. Sebaliknya orang yang kemampuan mengelola emosinya rendah akan terus menerus dalam keadaan murung, atau bahkan mengalihkan perasaan tersebut kepada hal-hal negative yang merugikan diri sendiri.
3.      Memotivasi diri
Dengan kemampuan memotivasi diri yang dimiliki, seseorang akan cenderung memiliki pandangan yang positive dalam menilai segala sesuatu yang terjadi dalam dirinya. Motivasi dihasilkan dari adanya sikap optimism dan harapan. Optimism adalah suatu sikap yang mampu menahan seseorang untuk tidak terjerumus dalam sikap masa bodoh atau tidak acuh, keputusasaan dan depresi pada saat mengalami kekecewaan dan kesulitam hidup. Sedangkan harapan merupakan keyakinan bahwa kita memiliki kemampuan maupun cara untuk mencapai sasaran yang diinginkan. Orang dengan harapan yang tinggi mampu memotivasi diri, lebih fleksibel dalam menentukan cara untuk meraih sasarannya dan lebih mudah mengubah sasarannya apabila tidak mungkin dapat dicapai serta memiliki keberanian untuk memecah tugas yang sangat berat menjadi tugas yang ringan sehingga lebih mudah dalam menyelesaikannya.
4.      Mengenali emosi orang lain
Jika seseorang terbuka pada emosi sendiri, maka ia akan lebih terampil dalam memahami perasaan orang lain. Kunci untuk dapat memahami orang lain adalah kemampuan membaca pesan nonverbal, seperti nada bicara, gerak tubuh, dan ekspresi wajah.
5.      Membina hubungan dengan orang lain
Tanpa ketrampilan ini, seseorang akan dianggap angkuh, mengganggu, dan tidak berperasaan karena tidak mengerti bagaimana cara dalam berhubungan dengan orang lain.
Alat Ukur :
Untuk melakukan pengukuran kecerdasan emosional, di Indonesia telah dilakukan adaptasi dari alat ukur kecerdasan emosional. Pendekatan pengukuran kecerdasan emosional yang dilakukan Lanawati (1999) menggunakan model dari Goleman dimana setiap itemnya merupakan modifikasi dari alat ukur kecerdasan emosional dari Bar-On yaitu Emotional Question Inventory (EQ-I) dan Trait Meta Mood Scale (TMMS) dari Mayer-Salovey. EQ-I yang disusun Bar-On mengukur 5 skala kecerdasan emosional dengan masing-masing skala memiliki 15 subskala. Sedangkan TMMS mengukur kepekaan terhadap emosi, kejelasan emosi, dan perbaikan emosi.
Berdasarkan hasil modifikasi dari 2 alat ukur diatas, Lanawati menghasilkan alat ukur untuk kecerdasan emosional yang dinamakan Emotional Intelligence Inventory (EII). Alat ukur ini terdiri dari 5 dimensi yaitu Self Awareness (kesadaran diri), Self Control (control diri), Self Motivation (memotivasi diri), Empathy (empati/mengenal emosi), dan Social Skill (keterampilan social). Relawu (2007) dalam penelitiannya menggunakan alat ukur yang telah diadaptasi oleh Lanawati dengan mengurangi 10 item yang tidak di skors karena tidak memiliki keterkaitan dengan kelima dimensi dalam alat ukur tersebut. Hasil uji reliabilitas yang dilakukan oleh Relewu dengan menggunakan Cronbach’s Alpha menunjukkan masing-masing dimensi memiliki nilai alpha ≤ 0.50 yang membuktikan reliabilitas perdimensi hasilnya bagus.

Pendapat :
Menurut saya kecerdasan emosi dapat diukur seperti yang telah dijelaskan di atas, namun hasil dari pengukuran tersebut tidak selalu sepenuhnya falid karena tidak menutup kemungkinan subjek berbohong atau mengada-ngada ketika mengisi questioner yang diberikan.











                                                                                                                       

Kecerdasan Emosi dani Goleman

Pengertian :
Menurut Goleman, kecerdasan emosi merupakan kemampuan mengendalikan dorongan emosi, mengenali perasaan diri sendiri dan orang lain dan menjaga hubungan baik dengan orang lain. Kemampuan ini juga mencakup control diri, semangat, dan ketekunan serta kemampuan memotivasi diri sendiri.
Dimensi-dimensinya :
1.      Mengenali emosi diri
Ketidakmampuan untuk memahami perasaan yang sebenarnya membuat diri berada dalam kekuasaan perasaan, sehingga tidak peka terhadap perasaan yang akan berakibat buruk terhadap berperilaku
2.      Mengelola emosi
Kemampuan menangani perasaan agar perasaan dapat terungkap dengan tepat. Emosi dikatakan berhasil dikelola apabila seseorang mampu menghibur diri ketika mengalami kesedihan, dapat melepas kecemasan, kemurungan atau ketersinggungan dan pulih kembali dari perasaan itu dengan cepat. Sebaliknya orang yang kemampuan mengelola emosinya rendah akan terus menerus dalam keadaan murung, atau bahkan mengalihkan perasaan tersebut kepada hal-hal negative yang merugikan diri sendiri.
3.      Memotivasi diri
Dengan kemampuan memotivasi diri yang dimiliki, seseorang akan cenderung memiliki pandangan yang positive dalam menilai segala sesuatu yang terjadi dalam dirinya. Motivasi dihasilkan dari adanya sikap optimism dan harapan. Optimism adalah suatu sikap yang mampu menahan seseorang untuk tidak terjerumus dalam sikap masa bodoh atau tidak acuh, keputusasaan dan depresi pada saat mengalami kekecewaan dan kesulitam hidup. Sedangkan harapan merupakan keyakinan bahwa kita memiliki kemampuan maupun cara untuk mencapai sasaran yang diinginkan. Orang dengan harapan yang tinggi mampu memotivasi diri, lebih fleksibel dalam menentukan cara untuk meraih sasarannya dan lebih mudah mengubah sasarannya apabila tidak mungkin dapat dicapai serta memiliki keberanian untuk memecah tugas yang sangat berat menjadi tugas yang ringan sehingga lebih mudah dalam menyelesaikannya.
4.      Mengenali emosi orang lain
Jika seseorang terbuka pada emosi sendiri, maka ia akan lebih terampil dalam memahami perasaan orang lain. Kunci untuk dapat memahami orang lain adalah kemampuan membaca pesan nonverbal, seperti nada bicara, gerak tubuh, dan ekspresi wajah.
5.      Membina hubungan dengan orang lain
Tanpa ketrampilan ini, seseorang akan dianggap angkuh, mengganggu, dan tidak berperasaan karena tidak mengerti bagaimana cara dalam berhubungan dengan orang lain.
Alat Ukur :
Untuk melakukan pengukuran kecerdasan emosional, di Indonesia telah dilakukan adaptasi dari alat ukur kecerdasan emosional. Pendekatan pengukuran kecerdasan emosional yang dilakukan Lanawati (1999) menggunakan model dari Goleman dimana setiap itemnya merupakan modifikasi dari alat ukur kecerdasan emosional dari Bar-On yaitu Emotional Question Inventory (EQ-I) dan Trait Meta Mood Scale (TMMS) dari Mayer-Salovey. EQ-I yang disusun Bar-On mengukur 5 skala kecerdasan emosional dengan masing-masing skala memiliki 15 subskala. Sedangkan TMMS mengukur kepekaan terhadap emosi, kejelasan emosi, dan perbaikan emosi.
Berdasarkan hasil modifikasi dari 2 alat ukur diatas, Lanawati menghasilkan alat ukur untuk kecerdasan emosional yang dinamakan Emotional Intelligence Inventory (EII). Alat ukur ini terdiri dari 5 dimensi yaitu Self Awareness (kesadaran diri), Self Control (control diri), Self Motivation (memotivasi diri), Empathy (empati/mengenal emosi), dan Social Skill (keterampilan social). Relawu (2007) dalam penelitiannya menggunakan alat ukur yang telah diadaptasi oleh Lanawati dengan mengurangi 10 item yang tidak di skors karena tidak memiliki keterkaitan dengan kelima dimensi dalam alat ukur tersebut. Hasil uji reliabilitas yang dilakukan oleh Relewu dengan menggunakan Cronbach’s Alpha menunjukkan masing-masing dimensi memiliki nilai alpha ≤ 0.50 yang membuktikan reliabilitas perdimensi hasilnya bagus.

Pendapat :
Menurut saya kecerdasan emosi dapat diukur seperti yang telah dijelaskan di atas, namun hasil dari pengukuran tersebut tidak selalu sepenuhnya falid karena tidak menutup kemungkinan subjek berbohong atau mengada-ngada ketika mengisi questioner yang diberikan.











                                                                                                                       

Jumat, 15 November 2013

gander dan kajian tentang perempuan

MAKALAH SOSIOLOGI
Tentang
“GANDER DAN KAJIAN TENTANG PEREMPUAN”




Disusun Oleh
Kelompok 04

Dian Mariasari (1100729)
Fitri Rahmayeni (1100705)



\

PROGRAM STUDI PSIKOLOGI
JURUSAN BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Kajian kritis terhadap isu perempuan dan gender akhir-akhir ini menjadi suatu yang cukup mewarnai perdebatan baik secara teoretis maupun praktis kajian, dalam hal ini kerap kali dikaitkan sebagai suatu isu internasional. Dalam kenyataannya kemajuan pendidikan dan aktualisasi perempuan telah membawa mereka masuk dalam berbagai kesempatan kerja bahkan kesempatan dalam berpartisipasi politik secara non-formal maupun informal.
Sangat diharapkan akan semakin bertambah orang yang memiliki pemahaman utuh serta menyeluruh mengenai pergulatan hidup perempuan dan kajian gender yang semakin hari kian menunjukkan perkembangan terutama bagi para mahasiswa psikologi yang nantinya akan banyak menggeluti bidang seperti ini.karena dengan adanya pemahaman utuh dan menyeluruh tentang perempuan,dengan sendirinya akan tercipta kesetaraan dan kemitrasejajaran antara laki-laki dan perempuan dalam menggeluti berbagai permasalahan yang hingga kini masih melilit bangsa Indonesia.


B. Rumusan Masalah

1. Apa itu perbedaan seks dan gander?
2. Apa saja perbedaan gander dan ketidakadilan
3. Perspektif gander

C. Tujuan

1. Menjelaskan apa apa saja perbedaan seks dan gander
2. Menjelaskan perbedaan gander dan ketidakadilan
3. Menjelaskan apa itu perspektif gander?
PEMBAHASAN
GANDER DAN KAJIAN TENTANG PEREMPUAN
Pengertian Gender
Kata "Gender" berasal dari bahasa Inggris "gender" berarti "jenis kelamin". Dalam Webter New World Dictionary, gender diartikan sebagai "perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku".
Di dalam Women Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membaut pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Hilany M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex and Gender, an Introduction mengatakan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural ecpectations for women and men), Pendapat ini sejalan dengan pendapat umumnya kaum feminis seperli Linda L. Lindsey, yang menganggap semua ketetapan masyarakat perihal penentuan seseorang sebagai laki-Iaki atau perempuan adalah termasuk bidang kajian gender (what A given society difines as masculine or feminine is a component of gender).
HT. Wilson dalam Sex and Gender mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-Iaki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai akibatnya mereka menjadi laki-laki dan perempuan.
Elaine Showalter mengartikan gender lebih dari sekedar pembedaan laki¬-laki dan perempuan dilihat dari konstrukli sosial budaya. Ia menekankannya sebagai konsep analisis (an analytic concept) yang dapat digunakan untuk menunjukkan sesuatu.
Kantor Menteri Urusan Peranan Wanita dengan ejaan "gender". Gender diartikan sebagai "interpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin yakni laki-laki dan perempuan. Gender biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pembagian karya yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan.
Dari berbagli definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentilikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya. Gender dalam arti ini mendefinisikan laki-laki dan perempuan dari sudut non biologis.
Konsep gender yakni suatu hal yang melekat pada kaum laki-laki alan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural sejarah perbedaan gender (gender difference) antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Oleh karena itu, terbentuknya perbedaan gender dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosia1iasikan, diperkuat bahkan dikonstruksi secara sosil dan kultural melalui ajaran keagamaan maupun negara.

A.Perbedaan Seks dan Gander

Jenis Kelamin (seks) adalah perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologi laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya meneruskan garis keturunan. Perbedaan ini terjadi karena mereka memiliki alat-alat untuk meneruskan keturunan yang berbeda, yang disebut alat reproduksi. Alat reproduksi laki-laki dan perempuan hanya dapat berfungsi kalau dipadukan. Artinya alat reproduksi perempuan tidak bisa bekerja sendiri. Alat reproduksi laki-laki juga tidak bisa bekerja sendiri.
Alat reproduksi perempuan, yaitu: vagina, kandung telur, rahim, beserta fungsi hormon yang antara lain membantu mengeluarkan air susu ibu (ASI)
Alat reproduksi laki-laki yaitu penis, zakar, sperma, dan fungsi-fungsi hormon laki-laki yang melengkapi

Gender merupakan kajian tentang tingkah laku perem¬puan dan hubungan
sosial antara laki-laki dan perempuan (Saptari, 1997). Gender berbeda
dari seks atau jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang bersifat
biologis (Moore, 1988). Ini disebabkan yang dianggap maskulin dalam satu
kebudayaan bisa dianggap sebagai feminim dalam budaya lain. Dengan kata
lain, ciri maskulin atau feminim itu tergantung dari konteks
sosial-budaya bukan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin

Sebagai contoh adalah sebagai berikut
 Menjadi tukang batu dianggap tidak pantas dilakukan oleh perempuan, tetapi di Bali perempuan biasa menjadi tukang batu, tukang cat
 Di kebanyakan masyarakat petani, bekerja kebun adalah tugas laki-laki; sedangkan di sejumlah masyarakat Papua, kerja kebun merupakan tugas utama perempuan, karena berburu adalah tugas utama laki-laki.
Tetapi gender dapat berubah dari waktu ke waktu karena adanya perkembangan yang mempengaruhi nilai-nilai dan norma-norma masyarakat tersebut. Misal:
 Di Jawa Barat, sudah ada perempuan yang menjadi kepala desa karena meningkatnya pendidikan.
 Di Sumba, laki-laki membantu-bantu ‘tugas perempuan’ dirumah tangga
 Di Indonesia, sekarang sudah banyak mulai perempuan yang menjadi dokter, insinyur, dan pengusaha.






Berikut ini adalah table perbedaan gender dan jenis kelamin (seks)

Jenis Kelamin (Seks) Gender
Merupakan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan.
Perbedaan sex sama diseluruh dunia bahwa perempuan bisa hamil sementara laki-laki tidak, sifatnya Universal.
Perbedaan sex tidak berubah dari waktu ke waktu. Dari dulu hingga sekarang dan masa datang , laki-laki tidak mengalami menstruasi dan tidak dapat hamil. Merupakan perbedaan peran, hak, dan kewajiban, kuasa dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat,
Gender tidak sama di seluruh dunia, tergantung dari budaya dan perkembangan masyarakat di satu wilayah, sifatnya lokal.
Gender berubah dari waktu ke waktu. Setiap peristiwa dapat merubah hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.


B. Gander dan ketidakadilan
Gender tidak menjadi masalah apabila terjadi kesepakatan kedua pihak (laki-laki perempuan) didalam pembagian tugas dan kedua belah pihak memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan lain di luar untuk memenuhi kebutuhan bemasyarakat dan mengembangkan diri.
Gender akan dipermasalahkan apabila adanya perbedaan (diskriminasi) perlakuan dalam akses, partisipasi, kontrol dalam menikmati hasil pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Dan juga tidak adanya kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan didalam pembagian peran, tanggung jawab, hak, kewajiban serta fungsi sebagai anggota keluarga maupun masyarakat yang akhirnya tidak menguntungkan kedua belah pihak.
. Pihak yang mengalami kerugian itu disebut mengalami ketertindasan atau ketidakadilan gander.
Keadaan salah satu jenis gender lebih baik keadaan dan kedudukannya dari jenis gender lain, disebut juga ketimpangan gander. Ketimpangan atau ketidakadilan gender tidak mutlak berarti penindasan perempuan, walaupun benar perempuan lebih banyak mengalami ketimpangan karena budaya kita yang patriarki atau mengutamakan laki-laki sehingga peempuanlah yang paling terkena dampaknya.
Berikut adalah beberapa dampak atau akibat dari ketidakadilan gander

Penomorduaan (Subordinasi)
peminggiran (Marginalisasi)
beban ganda (Double Burden)
kekerasan (Violence)
Pelabelan Negatif (Stereotype)

1. Subordinasi
Pandangan gender ternyata bisa menimbulkan subordinasi terhadap perempuan. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional sehingga perempuan tidak bisa tampil memimpin, berakibat munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting.
Subordinasi karena gender tersebut terjadi dalam segala macam bentuk yang berbeda dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu. Di Jawa, dulu ada anggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh akhirnya akan ke dapur juga. Bahkan pemerintah pernah memiliki peraturan bahwa jika suami akan pergi belajar (jauh dari keluarga), dia bisa mengambil keputusan sendiri. Sedangkan bagi istri yang hendak tugas belajar ke luar negeri harus seizin suami. Dalam rumah tangga, masih sering terdengar jika keuangan keluarga sangat terbatas, dan harus mengambil kepulusan untuk menyekolahkan anak-anaknya, maka anak-anak laki akan mendapatkan prioritas utama. Praktis/ perbuatan seperti itu sesungguhnya berangkat dari kesadaran gender yang tidak adil.
2. Marginalisasi
Proses marginalisasi yang mengakibatkan kemiskinan. sesungguhnya banyak sekali terjadi dalam masyarakat dan negara yang menimpa kaum laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh berbagai kejadian, misalnya; penggusuran, bencana alam atau proses eksploitasi, namun adalah satu bentuk pemiskinan, disebabkan oleh gender. Ada beberapa perbedaan jenis dan bentuk, tempat dan waktu serta mekanisme protes marginalisasi kaum perempuan karena perbedaan gender tersebut. Dari segi sumbernya bisa berasal dari kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsir agama, keyakinan tradisi dan kebiasaan atau bahkan asumsi ilmu pengetahuan.
Banyak studi telah dilakukan dalam rangka membahas program pembangunan pemerintah yang menjadi penyebab kemiskinan kaum perempuan. Misalnya program _adaya pangan atau revolusi hijau (green revolution) secara otonomi telah menyingkirkan kaum perempuan dan pekerjaannya sehingga memiaskinkan mereka. Di Jawa misalnya, program revolusi hijau dengan memperkenatkan jenil padi unggul yang timbul lebih rendah, dan pendekatan panen dengan sistem tebang menggunakan bibit tidak lagi memungkinkan pemanenan menggunakan ani-ani padahal alat tersebut melekat dan digunakan oleh kaum perempuan. Akibatnya banyak kaum perempuan miskin di dan termarginalkan yakni semakin miskin dan tersingkir karena tidak mendapatkan pekerjaan disawah padi musim panen. Berarti program revolusi hijau dirancang tanpa mempertimbankan aspek gender.
Marginalisasi kaum perempuan tidak saja terjadi di tempat pekerjaan, tetapi rugi dalam rumah tangga, masyarakat atau kultur atau bahkan bangsa. Marginalisasi terhadap perempuan sudah terjadi sejak di rumah tangga dalam bentuk diskriminasi atas anggota keluarga yang laki-laki dan perempuan. Marginalisasi juga diperkuat oleh adat-istiadat maupun tafsir keagamaan misalnya banyak di antara suku-suku di Indonesia yang tidak memberi hak kepada perempuan untuk mendapatkan waris sama sekali. Sebagian tafsir keagamaan memberi hak waris setengah dari hak waris laki-laki terhadap kaum perempuan.
4. Double Burden
Adanya anggapan bahwa kaum perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin serta tidak cocok untuk menjadi kepala rumah tangga, berakibat bahwa semua pekerjaan domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab perempuan.
Manifestasi ketidakadilan gender dalam bentuk margina1isasi ekonomi, subordinasi, kekerasan, stereotipe dan beban kerja tersebut terjadi di berbagai tingkatan. Pertama, manifestasi ketidakadilan gender tersebut teljadi di tingkat negara. Kedua, manifestasi ketidakadilan gender terjadi di tempat kerja, organisasi, maupun dunia pendidikan. Ketiga, manifestasi ketidakadilan gender juga terjadi pada adapt-istiadat, masyarakat di banyak kelompok etnik, dalam kultur suku-suku atau dalam tradisi keagamaan.
5. Violence
Kekerasan (violence) adalah serangan atau invansi (assault) terhadap fisik maupun integritas mental pslikologis seseorang.
 Kekerasan terhadap sesama manusia pada dasarya berawal dari berbagai sumber, namun jelas satu kekerasan terhadap satu jenis ke1amin tertentu yang disebabkan oleh bias gender ini. Kekerasan yang disebabkan oleh bias gender ini disebut gender related violence. Pada dasarnya, kekerasan gender disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Banyak maestrim dan bentuk kejahatan yang bila dikategorikan sebagai kekerasan gender, di antaranya:
Pertama, bentuk pemerkosaan terhadap perempuan
Kedua, tindakan pemukulan dan serangan fisik yang terjadi di rumah tangga (domestic violence), termasuk tindak kekerasan dalam bentuk penyiksaan terhadap anak-anak (cild abuse).
Ketiga, bentuk penyiksaan yang mengarah pada organ alat kelamin (genital mutilation), misalnya penyunatan terhadap anak perempuan.
Keempat, kekerasan dalam bentuk pelacuran (prostitution). Pelacuran merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang diselenggerakan oleh suatu mekanisme ekonomi yang merugikan kaum perempuan.
Kelima, kekerasan dalam bentuk propaganda pornografi adalah jenis kekerasan lain terhadap perempuan. Jenis kekerasan ini termasuk jenis kekerasan non-fisik, yakni pelecehan terhadap kaum perempuan dimana tubuh perempuan dijadikan obyek demikian juga dengan seseorang.
Keenam, kekerasan dalam bentuk sterilisasi dalam Keluarga berencana (enforced sterilization). Keluarga berencana di banyak tempat temyata telah menjadi sumber kekerasan terhadap perempuan.
Ketujuh, adalah jenis kekerasan terselubung (molestion), yakni memegang atau menyentuh bagian tertentu dari tubuh perempuan dari berbagai cara dan kesempatan tanpa kerelaan si pemilik tubuh. Jenis kekerasan seperli ini sering terjadi di tempat pekerjaan ataupun di tempat umum, seperti dalam bus.
Kedelapan, tindakan kejahatan terhadap perempuan yang paling umum dilakukan di masyarakat yakni yang dikenal dengan pelecehan seksual atau sexual and emotional harrasment.
Ada beberapa bentuk yang bisa dikategorikan pelecehan seksual, diantaranya adalah:
Menyampaikan lelucon jorok secara vulgar kepada seseorang dengan cara dirasakan dengan sangat sensitif.
Menyakiti atau membuat malu seseorang dengan omongan kotor.
Menginterogasi seseorang tentang kehidupan atau kegiatan seksualnya atau kehidupan pribadinya.
Meminta imbalan seksual dalam rangka janji untuk mendapatkan kerja atau untuk mendapatkan promosi atau janji-janji lainnya.
Menyentuh atau menyenggol bagian tubuh tanpa ada minat atau tanpa seizin dari yang bersangkutan.
6. streotipe
Secara umum stereotipe adalah pelabelan atau penandaan terhadap suatu kelompok tertentu. Celakanya, stereotipe aelalu merugikan dan menimbulkan kelidakadilan.
Stereotipe yang diberikan kepada suatu suku bangsa tertentu misalnya Yahudi di Barat, Cina dan Asia Tenggara, telah merugikan suku bangsa tersebut. Salah satu garis stereotipe itu adalah yang bersumber dari pandangan gender. Banyak sekali ketidakadilan jenis kelamin tertentu, umumnya perempuan yang bersumber dari penandaan (stereotipe) yang dilakukan pada mereka. Misalnya penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek adalah dalam rangka memancing perhatian lawan jenisnya, maka tiap ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan stereotipe ini.
Bahkan jika ada pemerkosaan yang dialami oleh perempuan, masyarakat berkecenderungan menyalahkan korbannya. Masyarakat memiliki anggapan bahwa tugas utama kaum perempuan adalah melayani suami. Stereotipe ini berakibat wajar sekali bila pendidikan kaum perempuan dinomorduakan. Stereotipe terhadap kaum perempuan ini terjadi di mana-mana. Banyak peraturan pemerintah, aturan keagamaan, kultur dan kebiasan masyarakat yang dikembangkan karena stereotipe tersebut.

D. Perspektif Gander
Dalam studi gender dikenal beberapa teori yang cukup berpengaruh dalam menjelaskan latar belakang perbedaan dan persamaan peran gender laki¬-laki dan perempuan, antara lain sebagai berikut:
1. Teori Psikoanalisa/ Identifikasi
Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Sigmund Freud (1856-1939). Teori ini mengungkapkan bahwa perilaku dan kepribadian laki-laki dan perempuan sejak awal ditentukan oleh perkembangan seksualitas. Freud menjelaskan kepribadian seseorang tersusun atu tiga struktur.
Pertama, id, sebagai pembawaan sifat-sifat fisik biologis seseorang sejak lahir, termasuk nafau seksual dan insting yang cenderung selalu agresif.
Kedua, ego, bekerja dalam lingkup rasional dan berupaya menjinakkan keinginan agresif dari id. Ego berusaha mengatur antara keinginan subyektif individual dan tuntutan obyektif realitas sosia.
Ketiga, super ego, berfungsi sebagai aspek moral dalam kepribadian, berupaya mewujudkan kesempurnaan hidup, lebih dari sekedar mencari kesenangan dan kepuasan.

2. Teori Funsionalis Struktural
Teori ini berangkat dari asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi.
Teori ini mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam suatu masyarakat, mengidentifikasi fungsi setiap unsur, dan menerangkan bagaimana fungsi unsur-unsur tersebut didalam masyarakat.
Sebenamya teori struktura1is dan teori fangsionalis dibedakan oleh beberapa ah1i, seperti Hilany M. Lips dan SA. Shield. Teori strukturalis lebih condong ke persoalan sosiologis, sedangkan teori fungsionalis lebih condong ke persoalan psikoiogs.
R. Dahrendolf, salah seorang pendukung teori ini, meringkaskan prinsip-prinsip teori ini sebagai berikut:
Suatu masyarakat adalah suatu kesatuan dari berbagai bagian.
Sistem-sistem sosial senantiesa terpelihara karena mempunyai perangkat mekanisme kontrol.
Ada bagian-bagian yang tidak berfungsi tetapi bagian-bagian itu dapat dipelihara dengan sendirinya atau hal itu melembaga dalam waktu yang cukup lama.
Perubahan terjadi secara berangsur-angsur.
Integrasi sosial dicapai melalui persepakatan mayoritas anggota masyarakat terhadap seperangkat nilai. Sistem nilai adalah bagian yang paling stabil di dalam suatu sistem masyarakat. .

3. Teori Konflik
Dalam soal gender, teori konflik diidentikkan dengan teoti Marx karena begitu kuat pengaruh Karl Marx di dalamnya. Teori ini berangkat dari asumsi bahwa dalam susunan di dalam suatu masyarakat terdapat beberapa kelas yang saling memperebutkan pengaruh dan kekuasaan. Siapa yang memiliki dan menguasai smber-sumber produksi dan distribusi merekalah yang memiliki peluang untuk memainkan peran utama di dalamnya.
Marx yang kemudian dilengkapi oleh Friedrich Engels mengemukakan satu gagasan menarik bahwa perbedaan dan ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan, tidak disebabkan oleh perbedaan sosioiogis, tetapi merupakan bagian dari penindasan, dari kelas yang berkumpil dalam relasi produksi yang diterapkan dalam konsep keluarga (family).
Hubungan suami dan istri tidak ubahnya dengan hubungan proletar dan borjuis, hamba dan tuan, pemeras dan yang diperas. Dengan kata lain, ketimpangan gender dalam masyarakat bukan karena faktor biologis atau pemberian Tuhan (divine creation), tetapi karena konstruksi masyarakat (social contribution).

4. Teori-teori Feminis
Pandangan feminis terhadap perbedaan peran gender laki-laki dan perempuan secara umum dapat dikategorikan kepada tiga kelompok sebagai berikut:
a. Feminisme Liberal
Tokoh aliran ini antara lain Margaret Faller (1810-1850), Harrief Martineau (1802-1876), Anglina Grimke (1792-1873), dan Susan Anthony (1820-1906). Dasar pemikiran kelompok ini adalah semua manusia laki-laki dan perempuan, diterapkan seimbang dan serari dan mestinya tidak terjadi penindasan antara satu dengan lainnya.

b. Feminisme Marxis-Solialis
Aliran ini mulai berkembang di Jerman dan Rusia dengan menampilkan beberapa tokohnya, seperti Clara Zefkir (1857-1933) dan Rosa Luxemburg (1871-1919). Berdasarkan jenis kelamin dengan melontarkan isu bahwa ketimpangan peran antara kedua jenis kelamin ini sesunggubnya lebih disebabkan oleh faktor budaya alam.
c. Feminisme Radikal
AliIan ini mulai muncul di awal abad ke-19 dengan mengangkat isu besar, menggugat semua lembaga yang dianggap merugikan perempuan, karena term ini jelas-jelas menguntungkan laki-laki Lebih dari itu, di antara kaum feminis radikal ada yang lebih ekstrim, tidak hanya menuntut persamaan hak dengan laki-laki tetapi juga persamaan seksual, dalam arti kepuasan seksual juga diperoleh dari sesama perempuan sehingga mentolelir praktek lesbian.
d. Teori Sosio-Biologis
Teori ini dikembangkan oleh Pierre Van Den Berghe, Lionel Tiger dan Robin Fox dan intinya bahwa semua pengaman peran jenis kelamin tercermin dari “biogram” dasar yang diwarnai manusia modern dari nenek moyang primat dan hominidmereka. Integritas keunggulan laki-Iaki tidak saja ditentukan oleh factor biologis tetapi juga elaborasi kebudayaan atau biogram manusia. Teori ini disebut “bio-sosial” karena melibatkan faktor biologis dan sosiaI dalam menjelaskan relasi gender.



KESIMPULAN

Gender merupakan kajian tentang tingkah laku perempuan dan hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan (Saptari, 1997).
Gender berbeda dari seks atau jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang bersifat biologis (Moore, 1988). Ini disebabkan yang dianggap maskulin dalam satu kebudayaan bisa dianggap sebagai feminim dalam budaya lain. Dengan kata lain, ciri maskulin atau feminim itu tergantung dari konteks
social dan budaya bukan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin saja.
Ketertinggalan perempuan mencerminkan masih adanya ketidakadilan dan ketidak setaraan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia, hal ini dapat terlihat dari gambaran kondisi perempuan di Indonesia.
Sesungguhnya perbedaan gender dengan pemilahan sifat, peran, dan posisi tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan.
 Namun pada kenyataannya perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidak adilan, bukan saja bagi kaum perempuan, tetapi juga bagi kaum laki-laki.














DAFTAR PUSTAKA
Sunarto,Kamto.2004.Pengantar sosiologi.Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.Jakarta
Daulay,Harmona.2007.Perempuan dalam Kemelut Gander.USUpress.medan
Google search.gender dan jenis kelamin.posted on oktober 9,2006.diakses pada tanggal 23 april 2012

Hukum Pidana Inggris dan Belanda

MAKALAH PSIKOLOGI SOSIAL II
TENTANG
STUDY KASUS (GAYUS TAMBUNAN)
DAN
HUKUM PIDANA INGGRIS DAN BELANDA



Disusun Oleh :

1.      CENDEKIA IKLIL FATIN (1100704)
2.      FIDIA OKTARISA               (57850)
3.      LILIS NATALIA                  (1100733)


UNIVERSITAS NEGERI PADANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
PRODI PSIKOLOGI
2012

STUDY KASUS
(GAYUS TAMBUNAN)

A.    Kasus Gayus Tambunan

Vonis gayus tambunan adalah 7 tahun hukuman penjara. Gayus terjerat hukuman karena kasus mafia pajak yang menerima sejumlah hadiah dari sejumlah piak swasta. Gayus divonis dengan tuntutan pada pasal 11 UU atau 12 B UU 31/1999 dan UU 20/2001. Pasal 11 UU berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadia atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan.

Selain itu juga gayus terjerat tindakan pidana pencucian uang dengan tuntutan pada pasal 3 UU tentang tindakan pidana pencucian uang. Ancaman hukuman atas gayus untuk pasal-pasal tersebut pidana seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda 200 juta rupiah dan paling bayak 1 Miliyar.

B.     Aplikasi Dari Psikologi Sosial Dalam Biadang Hukum
Psikologi sosial mempunyai 3 ruang lingkup yaitu
1.      Studi tentang pengaruh sosial terhadap proses individu
2.      Studi tentang proses individual bersama
3.      Studi tentang interaksi kelompok
Hukum merupakan hal yang bisa dikatakan mempunyai pengaruh yang dominan dalam kehidupan manusia untuk emngarahkan kehidupannya kearanh yang lebih baik. Blackbur membagi peran psikologi dalam peran hukum
1.      Psikologi in law merupakan aplikasi praktis psikologi dalam bidang hukum seperti psikolog diundang menjadi saksi ahli dalam peradilan
2.      Psikologi and law meliputi bidang psikolegal research yaitu penelitian tentang individu yang terkait dengan hukum seperti hakim.

3.      Psilogi of law hubungan hukum dan psikologi lebih abstrak. Hukum sebagai penentu perilaku. Isu yang dikaji antara lain bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyaarakat.


C.     Pendekatan Psikologi Hukum
1.      Efek dari Prosedur Kepolisian
Prosedur kepolisian mempengaruhipersepsi tentang keadilan dimana peran polosi yang tepat dalah sebagaipengitesvigasi sebuah kejahatan untuk mencari kebenaran penyidikan. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK dan pihak kepolisian untuk menyelidiki pemeriksaan kasus mafia pajak yang dilakukan oleh gayus tambunan.

Para penyelidik menemukan yang pertama kasus PT SAT kerugian negara Rp. 570. 952. 000, dan kepemilikan rekening Rp 28 Miliyar. Kedua menyita save deposite milik gayus sebesar Rp 75 Miliyar. Yang Ketiga kepolisian menyelidiki 3 perusahaan yang disuga menyuap gayus seperti KPC, Arutmin dan Bumi Resource. Keempat Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini divonos bersalah. Kelima, kepolisian menetapkan gayus sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Keenam, 10 juni 2010 Mabes Polri menetapkan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebgai tersangka kasus suap terhadap kasus penggelapan pajak yang dikukan gayus. Ketujuh, Kejagung melaporkan Cirus kepolisian terkait bocornya tuntutan. Kedelapan, Dirjen pajak enggan memeriksa ulang pjak perusaan yang diduga menyuap gayus. Kesembilan, Gayus keluar dari Mako Brimbo ke Bali dengan identitas palsu. Kesepuluh, Polri menolak kasus gayus diambil alih KPK karena menurut polri mereka masih sanggup menyelidiki kasus ini.

2.      Kesaksian Mata
Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi di kedua institusi tersebut. Kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasus ini mencuat, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar milik Gayus. Secara faktual beberapa petinggi kepolisian, seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, Raja Erizman, dan Kabareskrim dan Wakabareskrim, hingga kini tidak tersentuh sama sekali. Padahal, dalam kesaksiannya, Gayus pernah menyatakan pernah mengeluarkan uang sebesar 500.000 dollar AS untuk perwira tinggi kepolisian melalui Haposan. Tujuannya, agar blokir rekening uangnya dibuka.
3.      Dampak Pengacara, Hakum, Juri dan Terdakwa

Abramasom menyatakan pemilihan juri mirip dengan permainan dimana kedua belah pihak berusaha sebaik mungkin dengan cara untuk memasuki juri yang cendrung bias. Riset menunjukan hasil persidangan bukan ditentukan semata mata oleh barang bukti dan logika. Elemen tersebut memang berpengaruh tetapi dampak yang ditmbulkan bercampur dengan berbagai aspek seperti tidak relevan, yaitu apa yang dipikirkan , dikatakan dan dilakukan oleh pengacara, hakim, juri, an terdakwa.

Pada kasus ini, pada mulanya jaksa cirus sinaga dan poltak manulang melepaskan beberapa pasal terhadap terdakwa akibat adanya suapan dari gayus tambunan. Walaupun pada logika dan barang bukti telah menunjukan bahwa gayus tambunan terbukti bersalah terhadap kasusnya mafia pajak pada perusahaan swasta.

Tetapi pada akhirnya setelah adanya penyelidikan yang lebih lanjut jaksa cirus sinaga dan poltak manulang  terbukti menerima suap dan para jaksa selanjutnya menetapkan pasal yang tetat terhadap gayus dan jaksa terdahulu yang terbukti menerima suap.





HUKUM PIDANA INGGRIS

A.    Sumber Hukum Pidana di Inggris
1.      Commont Law
Bagian Hukum inggris yang bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat masyarakata yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Oleh karena itu inggris menganut asas stare decisis atau the binding force of precendent.
2.      Statute Law
Hukum yang berasal dari perundang undangan yang juga mempunyai binding authority.

B.     Prisip Umum Pidana Inggris
1.      Asas Legalitas
Di Inggris asas ini tidak pernah secara formal diputuskan dalam perundang-undangan namun asas ini menjiwai putusan-putusan pengadilan negeri.

2.      Asas Mens Rea
Berdasarkan asas ini maka ada dua yang harus dipenuhi yaitu untuk seseorang dapat dipidana yaitu ada perbuatan lahiriah yang terlarang (actus reus) dan sikap batin yang tercela (mens rea).
Actus reus menunjuk pada :
a.       Perbuatan terdakwa
b.      Hasil atau akibat perbuatan itu
c.       Keadaan keadaan yang tekandung didalam perumusan tindakan pidana
Mens Rea:
a.       Kesenjangan
b.      Kesembronoan
c.       Kealpaan atau ketidak hati hatian

3.      Asas Strict Liability
Adalah asas yang menekankan bahwa dipembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dirumuskan UU tanpa melihat sikap batinnya.
4.      Vicarious Liability
Pertanggung jawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan yang salah yang dilakukan oleh orang lain (pertanggung jawaban pengganti). Perbuatan pidana yang dikenai vicarious liability :
a.       Menurut Common Law
Tindak pidana yang dilakukan oleh buruh atau pelayan
b.      Menurut Statute Law
-          Adanya prinsip pendeleglasian
-          Apabila perbuatan buruh dipandang perbuatan majikan.

5.      Pertanggung jawaban Korporasi
a.       Korporasi hanya bertanggung jawab atas sejumlah kecil delik
b.      Korporasi dapat dipertanggung jawabkan sama dengan orang pribadi berdasarkan asas identifikasi dengan pengecualian dalam perkara perkara yang tidak dapat dilakukan korporasi seperti pemerkosaan, dan perkara yang satu satunya pidana dapat dikenakan tidak mungkin dikenakan korporasi seperti hukuman mati.

6.      Penyertaan
Criminal the law, hanya menyertakan tiga pihak yaitu :
a.       Orang yang melakukan perbuatan itu sendiri melalui innocent agent
b.      Orang yang membantu saat atau kejadian sedang berlangsung
c.       Orang yang menganjurkan

7.      Inchoate Offences
Tindak pidana tidak lengkap atau baru tahap pemula :
a.       Penganjuran
Di inggris dapat dituntut sekalipun penganjuran itu gagal (percobaan penganjuran tetap dipidana) dan hanya membujuk untuk melakukan tipiring.
b.      Pemufakatan jahat
c.       Percobaan
Percobaan dianggap sebagai pelanggaran hukum ringan, untuk dapat dipidana percobaan harus dibuktikan bahwa terdakwa telah berniat melakukan tindakan yang melanggar hukum dan ia telah melakukan beberapa tindakan yang telah membantuk actus reus dari percobaan jahat yang dipidana.

8.      Alasan Penghapus Pidana
a.       Diajukan untuk tindakan pidana pada umumnya :
-          Kesesatan (mistake)
-          Paksaan (compulsion)
-          Keracunan atau mabuk (intoxication)
-          Gerak refleks (automatism)
-          Gila (insanity)
-          Anak dibawahh umur (infancy)
-          Persetujuan korban (consent of the victims)
b.      Pidana yang special :
-          Dalam delik abortus, dengan pertimbangan demi keselamatan ibu dan jika deketahui anak akan lahir cacat
-          Dalam delik penerbitan atau publikasi tulisan cabul yang dibenarkan demi kepentingan umum, seni dan ilmu pengetahuan.

C.     Klasifikasi Tindak Pidana
1.      Berdasarkan Hukum Pidana Inggris
Klasifikasi tindak pidana menurut hukum pidana Inggris bertitik tolak dan tergantung dari hirarki pengadilannya. Terhadap perkara–perkara pidana, terdapat 2 (dua) pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili yang berbeda, yaitu :
a.       Crown Court (kewenangan memeriksa dan memutus pidana berat)
b.      Magistrate Court (kewenangan memutus pidana ringan)

2.      Berdasarkan undang –undang hukum pidana (Criminal Law Act) 1977, klasifikasi tindak pidana adalah:
a.       Offences triable only on indictment
Dalam praktek peradilan pidana di Inggris, beberapa perkara tindak pidana yang dapat diadili berdasarkan “on indictment” adalah, “murder” (pembunuhan), “manslaughter” (penganiayaan berat), “rape” (perkosaan), “robbery” (perampokan), “causing grievious bodily harm with intent to rob and blackmail” (menyebabkan luka berat yang diakibatkan oleh niat untuk melakukan perampokan dan pemerasan).

b.      Offences triable only summarily
Semua tindak pidana yang digolongkan ke dalam “summary offences” harus diatur dalam undang –undang. Dengan memasukkan suatu tindak pidana ke dalam “summary offences” berarti mencegah diberlakukannya peradilan juri terhadap tindak pidana tersebut. Magistrate court lah yang memiliki kewenangan mengadili perkara–perkara tersebut. Beberapa tindak pidana berdasarkan undang–undang hukum pidana 1977 telah ditetapkan sebagai “summary offences” antara lain, pelanggaran lalu lintas dengan kadar alkohol dalam darah pengemudi melebihi batas maksimum yang diperkenankan menurut undang – undang, melakukan kekerasan fisik terhadap petugas polisi, bertingkah laku buruk dan membahayakan di tempat–tempat umum. Pertimbangan lain diberlakukannya beberapa tindakan pidana sebagai “summary offences” adalah agar setiap tertuduh dituntut melakukan kejahatan berat diperlakukan tidak adil karena harus menunggu atau ditahan terlalu lama.

c.       Offences triable either way
Perbuatan pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini adalah semua perbuatan yang terdapat dalam daftar tindak pidana berdasarkan “Judicial Act” 1980. Beberapa tindak pidana tersebut, yaitu:
-          Theft Act 1968, kecuali perampokan, pemerasan, penganiayaan dengan maksud merampok dan mencuri
-          Beberapa pelanggaran yang disebut dalam “the criminal damage act” 1977, termasuk pemmbakaran (arson)
-          Beberapa pelanggara yang dimuat dalam “Perjuri Act” 1911.
-          “The forgery act” 1913
-          “Sexual offences act” 1956



HUKUM PIDANA BELANDA

A.    Karakteristik KUHP Belanda
Karakteristik hukum belanda terlihar dari beberapa hal seperti kesederhanaan, kepraktisan, kepercayaan terhadap pengadilan, ketaatan pada prinsip-prinsip egalitar, pertimbangan terhadap kejahatan sosial, tidak danya pengaruh agama tertentu dan pengakuan terhadap pentingnya kesadaran hukum.

Kesederhanaan terbukti dari definisi hukum tindak pidana, pembagian antara kejahatan dan pelanggaran dari system system saksinya yang terdiri dari tiga hukuman yaitu pindana, penahanan dan denda.

B.     Pembagian dalam KUHP Belanda
KUHP Belanda terdiri dari 3 buku yaitu buku pertama bagian umum yang merupakan ketentuan ruang lingkup penerapan kitab perundang-undangan, pada usaha pelurusan, pertanggung jawaban pidana, dan pengurangan hukum dalam hala danya persetujuan. Sedangkan buku kedua dan ketiga memmbahas tentang definisi tentang inti kejahatan dan pelanggaran.

C.     Undang-Undang Hukum Pidana Lainnya
KUHP Belanda tidak mendefinisikan semua tindakan pudananya, Banyak undang-undang lainnya yang melengkapi KUHP Belanda. Beberapa undang-undang hukum pidana lainnya adalah UU pelanggaran ekonomi (1950), UU lalu lintas (1994), UU pelanggaran obat dan narkotika (1928) dan UU persenjataan mesiu (1989). Pelanggaran seperti mengemudi saat mabuk, kepemilikan senjata api illegal, perdagangan  narkoba merupakan kejahatan. Selain itu terdapat ratusan hukum ketentuan pidana untuk penegakan humum berdasarkan administrasi perundang-undangan. Bagian umum KUHP Belanda berlaku untuk UU hukum pidana lainya.





DAFTAR PUSTAKA

http://te-effendi-pidana.blogspot.com/2008/04/hukum-pidana-inggris.html
http://www.scribd.com/doc/40722956/Hukum-Per-Banding-An-Pidana-Belanda
http://menemukankebenaran.blogspot.com/2011/01/perbandingan-hukum-pidana-inggris.html
http://nasional.kompas.com/read/2010/11/21/14192130/Inilah.10.Kejanggalan.Kasus.Gayus
http://www.submitbookmarker.com/2011/01/kasus-pidana-baru-gayus-penjara-seumur.html