Jumat, 15 November 2013

Hukum Pidana Inggris dan Belanda

MAKALAH PSIKOLOGI SOSIAL II
TENTANG
STUDY KASUS (GAYUS TAMBUNAN)
DAN
HUKUM PIDANA INGGRIS DAN BELANDA



Disusun Oleh :

1.      CENDEKIA IKLIL FATIN (1100704)
2.      FIDIA OKTARISA               (57850)
3.      LILIS NATALIA                  (1100733)


UNIVERSITAS NEGERI PADANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
PRODI PSIKOLOGI
2012

STUDY KASUS
(GAYUS TAMBUNAN)

A.    Kasus Gayus Tambunan

Vonis gayus tambunan adalah 7 tahun hukuman penjara. Gayus terjerat hukuman karena kasus mafia pajak yang menerima sejumlah hadiah dari sejumlah piak swasta. Gayus divonis dengan tuntutan pada pasal 11 UU atau 12 B UU 31/1999 dan UU 20/2001. Pasal 11 UU berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadia atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan.

Selain itu juga gayus terjerat tindakan pidana pencucian uang dengan tuntutan pada pasal 3 UU tentang tindakan pidana pencucian uang. Ancaman hukuman atas gayus untuk pasal-pasal tersebut pidana seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda 200 juta rupiah dan paling bayak 1 Miliyar.

B.     Aplikasi Dari Psikologi Sosial Dalam Biadang Hukum
Psikologi sosial mempunyai 3 ruang lingkup yaitu
1.      Studi tentang pengaruh sosial terhadap proses individu
2.      Studi tentang proses individual bersama
3.      Studi tentang interaksi kelompok
Hukum merupakan hal yang bisa dikatakan mempunyai pengaruh yang dominan dalam kehidupan manusia untuk emngarahkan kehidupannya kearanh yang lebih baik. Blackbur membagi peran psikologi dalam peran hukum
1.      Psikologi in law merupakan aplikasi praktis psikologi dalam bidang hukum seperti psikolog diundang menjadi saksi ahli dalam peradilan
2.      Psikologi and law meliputi bidang psikolegal research yaitu penelitian tentang individu yang terkait dengan hukum seperti hakim.

3.      Psilogi of law hubungan hukum dan psikologi lebih abstrak. Hukum sebagai penentu perilaku. Isu yang dikaji antara lain bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyaarakat.


C.     Pendekatan Psikologi Hukum
1.      Efek dari Prosedur Kepolisian
Prosedur kepolisian mempengaruhipersepsi tentang keadilan dimana peran polosi yang tepat dalah sebagaipengitesvigasi sebuah kejahatan untuk mencari kebenaran penyidikan. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK dan pihak kepolisian untuk menyelidiki pemeriksaan kasus mafia pajak yang dilakukan oleh gayus tambunan.

Para penyelidik menemukan yang pertama kasus PT SAT kerugian negara Rp. 570. 952. 000, dan kepemilikan rekening Rp 28 Miliyar. Kedua menyita save deposite milik gayus sebesar Rp 75 Miliyar. Yang Ketiga kepolisian menyelidiki 3 perusahaan yang disuga menyuap gayus seperti KPC, Arutmin dan Bumi Resource. Keempat Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini divonos bersalah. Kelima, kepolisian menetapkan gayus sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Keenam, 10 juni 2010 Mabes Polri menetapkan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebgai tersangka kasus suap terhadap kasus penggelapan pajak yang dikukan gayus. Ketujuh, Kejagung melaporkan Cirus kepolisian terkait bocornya tuntutan. Kedelapan, Dirjen pajak enggan memeriksa ulang pjak perusaan yang diduga menyuap gayus. Kesembilan, Gayus keluar dari Mako Brimbo ke Bali dengan identitas palsu. Kesepuluh, Polri menolak kasus gayus diambil alih KPK karena menurut polri mereka masih sanggup menyelidiki kasus ini.

2.      Kesaksian Mata
Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi di kedua institusi tersebut. Kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasus ini mencuat, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar milik Gayus. Secara faktual beberapa petinggi kepolisian, seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, Raja Erizman, dan Kabareskrim dan Wakabareskrim, hingga kini tidak tersentuh sama sekali. Padahal, dalam kesaksiannya, Gayus pernah menyatakan pernah mengeluarkan uang sebesar 500.000 dollar AS untuk perwira tinggi kepolisian melalui Haposan. Tujuannya, agar blokir rekening uangnya dibuka.
3.      Dampak Pengacara, Hakum, Juri dan Terdakwa

Abramasom menyatakan pemilihan juri mirip dengan permainan dimana kedua belah pihak berusaha sebaik mungkin dengan cara untuk memasuki juri yang cendrung bias. Riset menunjukan hasil persidangan bukan ditentukan semata mata oleh barang bukti dan logika. Elemen tersebut memang berpengaruh tetapi dampak yang ditmbulkan bercampur dengan berbagai aspek seperti tidak relevan, yaitu apa yang dipikirkan , dikatakan dan dilakukan oleh pengacara, hakim, juri, an terdakwa.

Pada kasus ini, pada mulanya jaksa cirus sinaga dan poltak manulang melepaskan beberapa pasal terhadap terdakwa akibat adanya suapan dari gayus tambunan. Walaupun pada logika dan barang bukti telah menunjukan bahwa gayus tambunan terbukti bersalah terhadap kasusnya mafia pajak pada perusahaan swasta.

Tetapi pada akhirnya setelah adanya penyelidikan yang lebih lanjut jaksa cirus sinaga dan poltak manulang  terbukti menerima suap dan para jaksa selanjutnya menetapkan pasal yang tetat terhadap gayus dan jaksa terdahulu yang terbukti menerima suap.





HUKUM PIDANA INGGRIS

A.    Sumber Hukum Pidana di Inggris
1.      Commont Law
Bagian Hukum inggris yang bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat masyarakata yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Oleh karena itu inggris menganut asas stare decisis atau the binding force of precendent.
2.      Statute Law
Hukum yang berasal dari perundang undangan yang juga mempunyai binding authority.

B.     Prisip Umum Pidana Inggris
1.      Asas Legalitas
Di Inggris asas ini tidak pernah secara formal diputuskan dalam perundang-undangan namun asas ini menjiwai putusan-putusan pengadilan negeri.

2.      Asas Mens Rea
Berdasarkan asas ini maka ada dua yang harus dipenuhi yaitu untuk seseorang dapat dipidana yaitu ada perbuatan lahiriah yang terlarang (actus reus) dan sikap batin yang tercela (mens rea).
Actus reus menunjuk pada :
a.       Perbuatan terdakwa
b.      Hasil atau akibat perbuatan itu
c.       Keadaan keadaan yang tekandung didalam perumusan tindakan pidana
Mens Rea:
a.       Kesenjangan
b.      Kesembronoan
c.       Kealpaan atau ketidak hati hatian

3.      Asas Strict Liability
Adalah asas yang menekankan bahwa dipembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dirumuskan UU tanpa melihat sikap batinnya.
4.      Vicarious Liability
Pertanggung jawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan yang salah yang dilakukan oleh orang lain (pertanggung jawaban pengganti). Perbuatan pidana yang dikenai vicarious liability :
a.       Menurut Common Law
Tindak pidana yang dilakukan oleh buruh atau pelayan
b.      Menurut Statute Law
-          Adanya prinsip pendeleglasian
-          Apabila perbuatan buruh dipandang perbuatan majikan.

5.      Pertanggung jawaban Korporasi
a.       Korporasi hanya bertanggung jawab atas sejumlah kecil delik
b.      Korporasi dapat dipertanggung jawabkan sama dengan orang pribadi berdasarkan asas identifikasi dengan pengecualian dalam perkara perkara yang tidak dapat dilakukan korporasi seperti pemerkosaan, dan perkara yang satu satunya pidana dapat dikenakan tidak mungkin dikenakan korporasi seperti hukuman mati.

6.      Penyertaan
Criminal the law, hanya menyertakan tiga pihak yaitu :
a.       Orang yang melakukan perbuatan itu sendiri melalui innocent agent
b.      Orang yang membantu saat atau kejadian sedang berlangsung
c.       Orang yang menganjurkan

7.      Inchoate Offences
Tindak pidana tidak lengkap atau baru tahap pemula :
a.       Penganjuran
Di inggris dapat dituntut sekalipun penganjuran itu gagal (percobaan penganjuran tetap dipidana) dan hanya membujuk untuk melakukan tipiring.
b.      Pemufakatan jahat
c.       Percobaan
Percobaan dianggap sebagai pelanggaran hukum ringan, untuk dapat dipidana percobaan harus dibuktikan bahwa terdakwa telah berniat melakukan tindakan yang melanggar hukum dan ia telah melakukan beberapa tindakan yang telah membantuk actus reus dari percobaan jahat yang dipidana.

8.      Alasan Penghapus Pidana
a.       Diajukan untuk tindakan pidana pada umumnya :
-          Kesesatan (mistake)
-          Paksaan (compulsion)
-          Keracunan atau mabuk (intoxication)
-          Gerak refleks (automatism)
-          Gila (insanity)
-          Anak dibawahh umur (infancy)
-          Persetujuan korban (consent of the victims)
b.      Pidana yang special :
-          Dalam delik abortus, dengan pertimbangan demi keselamatan ibu dan jika deketahui anak akan lahir cacat
-          Dalam delik penerbitan atau publikasi tulisan cabul yang dibenarkan demi kepentingan umum, seni dan ilmu pengetahuan.

C.     Klasifikasi Tindak Pidana
1.      Berdasarkan Hukum Pidana Inggris
Klasifikasi tindak pidana menurut hukum pidana Inggris bertitik tolak dan tergantung dari hirarki pengadilannya. Terhadap perkara–perkara pidana, terdapat 2 (dua) pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili yang berbeda, yaitu :
a.       Crown Court (kewenangan memeriksa dan memutus pidana berat)
b.      Magistrate Court (kewenangan memutus pidana ringan)

2.      Berdasarkan undang –undang hukum pidana (Criminal Law Act) 1977, klasifikasi tindak pidana adalah:
a.       Offences triable only on indictment
Dalam praktek peradilan pidana di Inggris, beberapa perkara tindak pidana yang dapat diadili berdasarkan “on indictment” adalah, “murder” (pembunuhan), “manslaughter” (penganiayaan berat), “rape” (perkosaan), “robbery” (perampokan), “causing grievious bodily harm with intent to rob and blackmail” (menyebabkan luka berat yang diakibatkan oleh niat untuk melakukan perampokan dan pemerasan).

b.      Offences triable only summarily
Semua tindak pidana yang digolongkan ke dalam “summary offences” harus diatur dalam undang –undang. Dengan memasukkan suatu tindak pidana ke dalam “summary offences” berarti mencegah diberlakukannya peradilan juri terhadap tindak pidana tersebut. Magistrate court lah yang memiliki kewenangan mengadili perkara–perkara tersebut. Beberapa tindak pidana berdasarkan undang–undang hukum pidana 1977 telah ditetapkan sebagai “summary offences” antara lain, pelanggaran lalu lintas dengan kadar alkohol dalam darah pengemudi melebihi batas maksimum yang diperkenankan menurut undang – undang, melakukan kekerasan fisik terhadap petugas polisi, bertingkah laku buruk dan membahayakan di tempat–tempat umum. Pertimbangan lain diberlakukannya beberapa tindakan pidana sebagai “summary offences” adalah agar setiap tertuduh dituntut melakukan kejahatan berat diperlakukan tidak adil karena harus menunggu atau ditahan terlalu lama.

c.       Offences triable either way
Perbuatan pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini adalah semua perbuatan yang terdapat dalam daftar tindak pidana berdasarkan “Judicial Act” 1980. Beberapa tindak pidana tersebut, yaitu:
-          Theft Act 1968, kecuali perampokan, pemerasan, penganiayaan dengan maksud merampok dan mencuri
-          Beberapa pelanggaran yang disebut dalam “the criminal damage act” 1977, termasuk pemmbakaran (arson)
-          Beberapa pelanggara yang dimuat dalam “Perjuri Act” 1911.
-          “The forgery act” 1913
-          “Sexual offences act” 1956



HUKUM PIDANA BELANDA

A.    Karakteristik KUHP Belanda
Karakteristik hukum belanda terlihar dari beberapa hal seperti kesederhanaan, kepraktisan, kepercayaan terhadap pengadilan, ketaatan pada prinsip-prinsip egalitar, pertimbangan terhadap kejahatan sosial, tidak danya pengaruh agama tertentu dan pengakuan terhadap pentingnya kesadaran hukum.

Kesederhanaan terbukti dari definisi hukum tindak pidana, pembagian antara kejahatan dan pelanggaran dari system system saksinya yang terdiri dari tiga hukuman yaitu pindana, penahanan dan denda.

B.     Pembagian dalam KUHP Belanda
KUHP Belanda terdiri dari 3 buku yaitu buku pertama bagian umum yang merupakan ketentuan ruang lingkup penerapan kitab perundang-undangan, pada usaha pelurusan, pertanggung jawaban pidana, dan pengurangan hukum dalam hala danya persetujuan. Sedangkan buku kedua dan ketiga memmbahas tentang definisi tentang inti kejahatan dan pelanggaran.

C.     Undang-Undang Hukum Pidana Lainnya
KUHP Belanda tidak mendefinisikan semua tindakan pudananya, Banyak undang-undang lainnya yang melengkapi KUHP Belanda. Beberapa undang-undang hukum pidana lainnya adalah UU pelanggaran ekonomi (1950), UU lalu lintas (1994), UU pelanggaran obat dan narkotika (1928) dan UU persenjataan mesiu (1989). Pelanggaran seperti mengemudi saat mabuk, kepemilikan senjata api illegal, perdagangan  narkoba merupakan kejahatan. Selain itu terdapat ratusan hukum ketentuan pidana untuk penegakan humum berdasarkan administrasi perundang-undangan. Bagian umum KUHP Belanda berlaku untuk UU hukum pidana lainya.





DAFTAR PUSTAKA

http://te-effendi-pidana.blogspot.com/2008/04/hukum-pidana-inggris.html
http://www.scribd.com/doc/40722956/Hukum-Per-Banding-An-Pidana-Belanda
http://menemukankebenaran.blogspot.com/2011/01/perbandingan-hukum-pidana-inggris.html
http://nasional.kompas.com/read/2010/11/21/14192130/Inilah.10.Kejanggalan.Kasus.Gayus
http://www.submitbookmarker.com/2011/01/kasus-pidana-baru-gayus-penjara-seumur.html




































Tidak ada komentar:

Posting Komentar