MAKALAH
PSIKOLOGI SOSIAL II
TENTANG
STUDY
KASUS (GAYUS TAMBUNAN)
DAN
HUKUM
PIDANA INGGRIS DAN BELANDA

Disusun
Oleh :
1. CENDEKIA
IKLIL FATIN (1100704)
2. FIDIA
OKTARISA (57850)
3. LILIS
NATALIA (1100733)
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
PRODI
PSIKOLOGI
2012
STUDY
KASUS
(GAYUS
TAMBUNAN)
A. Kasus
Gayus Tambunan
Vonis gayus tambunan adalah 7 tahun hukuman penjara.
Gayus terjerat hukuman karena kasus mafia pajak yang menerima sejumlah hadiah
dari sejumlah piak swasta. Gayus divonis dengan tuntutan pada pasal 11 UU atau
12 B UU 31/1999 dan UU 20/2001. Pasal 11 UU berbunyi pegawai negeri atau
penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadia atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan.
Selain itu juga gayus terjerat tindakan pidana
pencucian uang dengan tuntutan pada pasal 3 UU tentang tindakan pidana
pencucian uang. Ancaman hukuman atas gayus untuk pasal-pasal tersebut pidana
seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana
denda 200 juta rupiah dan paling bayak 1 Miliyar.
B. Aplikasi
Dari Psikologi Sosial Dalam Biadang Hukum
Psikologi
sosial mempunyai 3 ruang lingkup yaitu
1. Studi
tentang pengaruh sosial terhadap proses individu
2. Studi
tentang proses individual bersama
3. Studi
tentang interaksi kelompok
Hukum merupakan hal yang bisa dikatakan mempunyai
pengaruh yang dominan dalam kehidupan manusia untuk emngarahkan kehidupannya
kearanh yang lebih baik. Blackbur membagi peran psikologi dalam peran hukum
1. Psikologi
in law merupakan aplikasi praktis psikologi dalam bidang hukum seperti psikolog
diundang menjadi saksi ahli dalam peradilan
2. Psikologi
and law meliputi bidang psikolegal research yaitu penelitian tentang individu
yang terkait dengan hukum seperti hakim.
3. Psilogi
of law hubungan hukum dan psikologi lebih abstrak. Hukum sebagai penentu
perilaku. Isu yang dikaji antara lain bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum
dan bagaimana hukum mempengaruhi masyaarakat.
C. Pendekatan
Psikologi Hukum
1. Efek
dari Prosedur Kepolisian
Prosedur
kepolisian mempengaruhipersepsi tentang keadilan dimana peran polosi yang tepat
dalah sebagaipengitesvigasi sebuah kejahatan untuk mencari kebenaran
penyidikan. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK dan pihak kepolisian untuk
menyelidiki pemeriksaan kasus mafia pajak yang dilakukan oleh gayus tambunan.
Para
penyelidik menemukan yang pertama kasus PT SAT kerugian negara Rp. 570. 952.
000, dan kepemilikan rekening Rp 28 Miliyar. Kedua menyita save deposite milik
gayus sebesar Rp 75 Miliyar. Yang Ketiga kepolisian menyelidiki 3 perusahaan
yang disuga menyuap gayus seperti KPC, Arutmin dan Bumi Resource. Keempat
Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini divonos bersalah. Kelima, kepolisian
menetapkan gayus sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Keenam, 10 juni 2010
Mabes Polri menetapkan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebgai tersangka
kasus suap terhadap kasus penggelapan pajak yang dikukan gayus. Ketujuh,
Kejagung melaporkan Cirus kepolisian terkait bocornya tuntutan. Kedelapan,
Dirjen pajak enggan memeriksa ulang pjak perusaan yang diduga menyuap gayus.
Kesembilan, Gayus keluar dari Mako Brimbo ke Bali dengan identitas palsu.
Kesepuluh, Polri menolak kasus gayus diambil alih KPK karena menurut polri
mereka masih sanggup menyelidiki kasus ini.
2. Kesaksian
Mata
Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan
skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus
mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi di kedua institusi tersebut.
Kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasus ini
mencuat, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar milik Gayus. Secara faktual
beberapa petinggi kepolisian, seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi
Sampurno, Raja Erizman, dan Kabareskrim dan Wakabareskrim, hingga kini tidak
tersentuh sama sekali. Padahal, dalam kesaksiannya, Gayus pernah menyatakan
pernah mengeluarkan uang sebesar 500.000 dollar AS untuk perwira tinggi
kepolisian melalui Haposan. Tujuannya, agar blokir rekening uangnya dibuka.
3. Dampak
Pengacara, Hakum, Juri dan Terdakwa
Abramasom
menyatakan pemilihan juri mirip dengan permainan dimana kedua belah pihak
berusaha sebaik mungkin dengan cara untuk memasuki juri yang cendrung bias.
Riset menunjukan hasil persidangan bukan ditentukan semata mata oleh barang
bukti dan logika. Elemen tersebut memang berpengaruh tetapi dampak yang
ditmbulkan bercampur dengan berbagai aspek seperti tidak relevan, yaitu apa
yang dipikirkan , dikatakan dan dilakukan oleh pengacara, hakim, juri, an
terdakwa.
Pada
kasus ini, pada mulanya jaksa cirus sinaga dan poltak manulang melepaskan
beberapa pasal terhadap terdakwa akibat adanya suapan dari gayus tambunan.
Walaupun pada logika dan barang bukti telah menunjukan bahwa gayus tambunan
terbukti bersalah terhadap kasusnya mafia pajak pada perusahaan swasta.
Tetapi pada
akhirnya setelah adanya penyelidikan yang lebih lanjut jaksa cirus sinaga dan
poltak manulang terbukti menerima suap
dan para jaksa selanjutnya menetapkan pasal yang tetat terhadap gayus dan jaksa
terdahulu yang terbukti menerima suap.
HUKUM
PIDANA INGGRIS
A. Sumber
Hukum Pidana di Inggris
1. Commont
Law
Bagian
Hukum inggris yang bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat masyarakata yang
dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Oleh karena itu inggris menganut
asas stare decisis atau the binding force of precendent.
2. Statute
Law
Hukum
yang berasal dari perundang undangan yang juga mempunyai binding authority.
B. Prisip
Umum Pidana Inggris
1. Asas
Legalitas
Di
Inggris asas ini tidak pernah secara formal diputuskan dalam perundang-undangan
namun asas ini menjiwai putusan-putusan pengadilan negeri.
2. Asas
Mens Rea
Berdasarkan
asas ini maka ada dua yang harus dipenuhi yaitu untuk seseorang dapat dipidana
yaitu ada perbuatan lahiriah yang terlarang (actus reus) dan sikap batin yang
tercela (mens rea).
Actus reus menunjuk
pada :
a. Perbuatan
terdakwa
b. Hasil
atau akibat perbuatan itu
c. Keadaan
keadaan yang tekandung didalam perumusan tindakan pidana
Mens Rea:
a. Kesenjangan
b. Kesembronoan
c. Kealpaan
atau ketidak hati hatian
3. Asas
Strict Liability
Adalah
asas yang menekankan bahwa dipembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah
melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dirumuskan UU tanpa melihat sikap
batinnya.
4. Vicarious
Liability
Pertanggung
jawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan yang salah yang dilakukan oleh
orang lain (pertanggung jawaban pengganti). Perbuatan pidana yang dikenai
vicarious liability :
a. Menurut
Common Law
Tindak pidana yang
dilakukan oleh buruh atau pelayan
b. Menurut
Statute Law
-
Adanya prinsip pendeleglasian
-
Apabila perbuatan buruh dipandang perbuatan
majikan.
5. Pertanggung
jawaban Korporasi
a. Korporasi
hanya bertanggung jawab atas sejumlah kecil delik
b. Korporasi
dapat dipertanggung jawabkan sama dengan orang pribadi berdasarkan asas
identifikasi dengan pengecualian dalam perkara perkara yang tidak dapat
dilakukan korporasi seperti pemerkosaan, dan perkara yang satu satunya pidana
dapat dikenakan tidak mungkin dikenakan korporasi seperti hukuman mati.
6. Penyertaan
Criminal the law, hanya
menyertakan tiga pihak yaitu :
a. Orang
yang melakukan perbuatan itu sendiri melalui innocent agent
b. Orang
yang membantu saat atau kejadian sedang berlangsung
c. Orang
yang menganjurkan
7. Inchoate
Offences
Tindak pidana tidak
lengkap atau baru tahap pemula :
a. Penganjuran
Di inggris dapat
dituntut sekalipun penganjuran itu gagal (percobaan penganjuran tetap dipidana)
dan hanya membujuk untuk melakukan tipiring.
b. Pemufakatan
jahat
c. Percobaan
Percobaan dianggap
sebagai pelanggaran hukum ringan, untuk dapat dipidana percobaan harus
dibuktikan bahwa terdakwa telah berniat melakukan tindakan yang melanggar hukum
dan ia telah melakukan beberapa tindakan yang telah membantuk actus reus dari
percobaan jahat yang dipidana.
8. Alasan
Penghapus Pidana
a. Diajukan
untuk tindakan pidana pada umumnya :
-
Kesesatan (mistake)
-
Paksaan (compulsion)
-
Keracunan atau mabuk (intoxication)
-
Gerak refleks (automatism)
-
Gila (insanity)
-
Anak dibawahh umur (infancy)
-
Persetujuan korban (consent of the
victims)
b. Pidana
yang special :
-
Dalam delik abortus, dengan pertimbangan
demi keselamatan ibu dan jika deketahui anak akan lahir cacat
-
Dalam delik penerbitan atau publikasi
tulisan cabul yang dibenarkan demi kepentingan umum, seni dan ilmu pengetahuan.
C.
Klasifikasi Tindak
Pidana
1.
Berdasarkan Hukum Pidana Inggris
Klasifikasi tindak pidana
menurut hukum pidana Inggris bertitik tolak dan tergantung dari hirarki
pengadilannya. Terhadap perkara–perkara pidana, terdapat 2 (dua) pengadilan
yang memiliki kewenangan mengadili yang berbeda, yaitu :
a. Crown Court (kewenangan memeriksa dan memutus
pidana berat)
b. Magistrate Court (kewenangan memutus pidana ringan)
2.
Berdasarkan undang –undang hukum pidana (Criminal Law Act) 1977, klasifikasi
tindak pidana adalah:
a.
Offences triable
only on indictment
Dalam
praktek peradilan pidana di Inggris, beberapa perkara tindak pidana yang dapat
diadili berdasarkan “on indictment”
adalah, “murder” (pembunuhan),
“manslaughter” (penganiayaan
berat), “rape” (perkosaan), “robbery” (perampokan), “causing grievious bodily harm with intent to
rob and blackmail” (menyebabkan luka berat yang diakibatkan oleh
niat untuk melakukan perampokan dan pemerasan).
b.
Offences triable
only summarily
Semua
tindak pidana yang digolongkan ke dalam “summary
offences” harus diatur dalam undang –undang. Dengan memasukkan suatu
tindak pidana ke dalam “summary
offences” berarti mencegah diberlakukannya peradilan juri terhadap
tindak pidana tersebut. Magistrate
court lah yang memiliki kewenangan mengadili perkara–perkara tersebut.
Beberapa tindak pidana berdasarkan undang–undang hukum pidana 1977 telah
ditetapkan sebagai “summary offences”
antara lain, pelanggaran lalu lintas dengan kadar alkohol dalam darah pengemudi
melebihi batas maksimum yang diperkenankan menurut undang – undang, melakukan
kekerasan fisik terhadap petugas polisi, bertingkah laku buruk dan membahayakan
di tempat–tempat umum. Pertimbangan lain diberlakukannya beberapa tindakan
pidana sebagai “summary offences”
adalah agar setiap tertuduh dituntut melakukan kejahatan berat diperlakukan
tidak adil karena harus menunggu atau ditahan terlalu lama.
c.
Offences triable
either way
Perbuatan pelanggaran yang termasuk dalam
kategori ini adalah semua perbuatan yang terdapat dalam daftar tindak pidana
berdasarkan “Judicial Act”
1980. Beberapa tindak pidana tersebut, yaitu:
-
Theft Act 1968,
kecuali perampokan, pemerasan, penganiayaan dengan maksud merampok dan mencuri
-
Beberapa pelanggaran yang disebut dalam “the criminal damage act” 1977, termasuk
pemmbakaran (arson)
-
Beberapa pelanggara yang dimuat dalam “Perjuri Act” 1911.
-
“The
forgery act” 1913
-
“Sexual
offences act” 1956
HUKUM
PIDANA BELANDA
A. Karakteristik
KUHP Belanda
Karakteristik hukum belanda terlihar dari beberapa
hal seperti kesederhanaan, kepraktisan, kepercayaan terhadap pengadilan,
ketaatan pada prinsip-prinsip egalitar, pertimbangan terhadap kejahatan sosial,
tidak danya pengaruh agama tertentu dan pengakuan terhadap pentingnya kesadaran
hukum.
Kesederhanaan terbukti dari definisi hukum tindak
pidana, pembagian antara kejahatan dan pelanggaran dari system system saksinya
yang terdiri dari tiga hukuman yaitu pindana, penahanan dan denda.
B. Pembagian
dalam KUHP Belanda
KUHP Belanda terdiri dari 3 buku yaitu buku pertama bagian
umum yang merupakan ketentuan ruang lingkup penerapan kitab perundang-undangan,
pada usaha pelurusan, pertanggung jawaban pidana, dan pengurangan hukum dalam
hala danya persetujuan. Sedangkan buku kedua dan ketiga memmbahas tentang
definisi tentang inti kejahatan dan pelanggaran.
C. Undang-Undang
Hukum Pidana Lainnya
KUHP Belanda tidak mendefinisikan semua tindakan
pudananya, Banyak undang-undang lainnya yang melengkapi KUHP Belanda. Beberapa
undang-undang hukum pidana lainnya adalah UU pelanggaran ekonomi (1950), UU
lalu lintas (1994), UU pelanggaran obat dan narkotika (1928) dan UU
persenjataan mesiu (1989). Pelanggaran seperti mengemudi saat mabuk,
kepemilikan senjata api illegal, perdagangan
narkoba merupakan kejahatan. Selain itu terdapat ratusan hukum ketentuan
pidana untuk penegakan humum berdasarkan administrasi perundang-undangan.
Bagian umum KUHP Belanda berlaku untuk UU hukum pidana lainya.
DAFTAR PUSTAKA
http://te-effendi-pidana.blogspot.com/2008/04/hukum-pidana-inggris.html
http://www.scribd.com/doc/40722956/Hukum-Per-Banding-An-Pidana-Belanda
http://menemukankebenaran.blogspot.com/2011/01/perbandingan-hukum-pidana-inggris.html
http://nasional.kompas.com/read/2010/11/21/14192130/Inilah.10.Kejanggalan.Kasus.Gayus
http://www.submitbookmarker.com/2011/01/kasus-pidana-baru-gayus-penjara-seumur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar